Seorang siswi SMP di Gresik jadi korban pemerkosaan saudara sendiri. Kepada polisi, pelaku mengaku lebih dari 10 kali menyetubuhi korban.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial SG itu. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami amankan tersangkanya. Selama ini kami sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kusworo kepada wartawan di Mapolrea Gresik, Jumat (15/4/2020).
"Kami melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Agar ketika pelaku tidak mengakui perbuatannya, kita sudah punya alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan terhadap pasal-pasal yang kami prasangkakan," imbuhnya.
Kusworo menambahkan, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.