Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Kabupaten Malang

Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Kabupaten Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 12:26 WIB
Pemkab Malang telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pelaksanaan PSBB. Perbup tersebut tidak menuangkan sanksi bagi pelanggar.
Bupati Malang Sanusi saat menyalurkan bantuan sembako di Kantor Kecamatan Lawang beberapa waktu lalu/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Pemkab Malang telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pelaksanaan PSBB. Perbup tersebut tidak menuangkan sanksi bagi pelanggar.

"Perbup sudah saya teken, tidak ada sanksi. Kalau nekat melanggar ya terkena COVID-19 risikonya," kata Bupati Malang M Sanusi kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Menurut Sanusi, sanksi akan diberlakukan bagi pelanggaran kesekian kalinya. Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama untuk selamat dari serangan virus Corona.


"Jadi begini, terkait sanksi untuk pelanggaran yang kesekian kalinya. Kesadaran masyarakat untuk selamat dari COVID-19 itu yang utama. Siapa yang diselamatkan, ya masyarakat itu sendiri. Karena itu, buat apa ada sanksi," imbuh Sanusi.

Dirinya menolak untuk berandai-andai apabila terjadi pelanggaran selama pelaksanaan PSBB. Sanusi optimis masyarakat akan patuh demi selamat dari virus Corona.

"Ya, kita tidak mengandai-ngandai. Insyaallah di Kabupaten Malang tidak ada yang melanggar," sambungnya.


Sanusi menambahkan, Perbup juga mengatur pembatasan operasional tempat usaha, yaitu maksimal pukul 9 malam. Imbauan dan teguran akan dikedepankan bagi pemilik usaha yang melanggar.

"Kalau bandel, ya kita tutup paksa," tambahnya.

Pemberlakuan jam malam ini, lanjut Sanusi, disepakati tiga daerah di Malang Raya. Karena PSBB berlaku menyeluruh untuk tiga daerah yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.


"Seperti pemberlakuan ganjil genap di pasar tradisional sebagai upaya menerapkan social distancing selama PSBB. Aturan-aturan itu berlaku sama di Malang Raya," ucap Sanusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menyetujui PSBB Malang Raya mulai berlaku pada 17 Mei 2020. Mulai hari ini sampai Sabtu (16/5) merupakan masa sosialisasi.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.