"Pasien ini tak memiliki riwayat perjalanan dari daerah pandemik ataupun kontak erat dengan pasien terkonfirmasi COVID-19. Melainkan merupakan pasien RSSA yang datang dengan keluhan TBC (tuberkulosis)," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Rabu (13/5/2020).
Karena mengidap TBC, RSSA menyatakan statusnya pasien dalam pengawas (PDP). Ia kemudian dirapid dengan hasil reaktif.
Pada 6 Mei, pasien diperbolehkan pulang karena kondisinya stabil dan membaik. Pihak kelurahan asal pasien sudah menyiapkan tempat untuk isolasi, tetapi warga kurang menyetujui sehingga dibawa ke RSUD Grati.
"Di RSUD Grati, pasien ini meminta pulang sendiri atau kalau bahasa medisnya atas permintaan sendiri, karena merasa kondisinya stabil. Ya sudah, akhirnya pulang tapi dia sudah tanda tangan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah," ungkapnya.
Setelah hasil tes swab keluar dan hasilnya positif, petugas kesehatan dari RSUD Grati memintanya agar diisolasi di RS sampai dinyatakan sembuh.
"Petugas melakukan tracing kontak erat pasien ini," pungkas Anang.
Sementara kasus positif Corona Kabupaten Pasuruan 42 orang. Jumlah PDP 108, ODP 247. (fat/fat)