Yakni kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II sebesar Rp 100 ribu dan kelas III ahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Hal itu tertuang dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengaku setuju saja dengan keputusan Presiden.
"BPJS kesehatan kan memang selama ini mengalami masalah keuangan, mungkin salah satu sebabnya kecilnya iuran," tutur Ipong kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, keputusan ini wajar diambil agar keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat tetap jalan di tahun yang akan datang.
Namun Ipong mengusulkan agar kenaikan iuran ini hanya untuk kelas I dan kelas II. Sebab, kelas III didominasi oleh warga yang kurang mampu.
"Apalagi situasi saat ini masih pandemi, yang naik kelas I dan II saja untuk kelas III yang notabene warga kurang mampu sebaiknya ditunda kenaikannya, jadi keputusan ini saya rasa wajar demi tetap berlangsungnya jaminan kesehatan masyarakat," pungkas Ipong. (fat/fat)