"Jadi pada pukul 14.30 WIB kita amankan kendaraan dengan membawa pemudik yang diturunkan di overpass tol Desa Ngale. Anggota langsung mendatangi saat tugas posko di rest area KM 575 A Ngawi," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).
Kendaraan yang berhenti di bawah overpass Ngale itu, kata Dicky, membawa 9 pemudik berasal dari Semarang dengan tujuan Ngawi. Penumpang yang sengaja mudik itu, lanjut Dicky, bekerja sebagai buruh proyek bangunan.
"Mereka mudik dari Ngawi ada 9 orang yang semua sudah kita data untuk di serahkan ke perangkat desa sesuai alamat mereka," ujarnya.
Dicky mengatakan dari 9 pemudik itu oleh petugas langsung dilakukan cek kesehatan karena dikhawatirkan terindikasi membawa virus Corona. Razia kendaraan yang menurunkan penumpang di overpass terus dilakukan untuk mengantisipasi perantau yang nekat mudik meskipun dilarang.
"Kami memang terus berupaya untuk mengantisipasi datangnya pemudik yang nekat meski ada larangan," tandasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar, menjelaskan bahwa pengemudi dilakukan penindakan tilang menggunakan pasal 308 Jo 260 UU no 22 tahun 2009 terkait trayek tidak sesuai peruntukannya.
"Tilang terkait travel yang tidak sesuai ketentuan angkutannya karena menurunkan penumpang bukan pada tempatnya. Juga karena mengangkut pemudik," tandasnya. (iwd/iwd)