Aturan itu disampaikan Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 dan Sekretaris PSBB Sidoarjo, Ainur Rahman. Menurutnya, saat PSBB yang pertama, seluruh pasar di Sidoarjo diberlakukan pembatasan jam operasional. Namun pedagang dan pembeli tidak menerapkan physical distancing.
"Saat diberlakukan pembatasan jam operasional, pedagang dan pembeli tidak berlakukan physical distancing. Akhirnya malah ditemukan pedagang yang reaktif," kata Ainur kepada wartawan di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (12/5/2020).
Ainur menambahkan, aturan satu hari buka dan satu hari tutup berlaku untuk semua pasar. Baik pasar besar maupun pasar kecil. Dengan ketentuan ini diharapkan bisa mengurangi penyebaran virus Corona di Sidoarjo.
"Ketentuan satu hari buka satu hari tutup itu berlaku mulai hari ini. Itu berlaku untuk mal dan warung makanan," jelas Ainur.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Sidoarjo, Nawari membenarkan adanya ketentuan tersebut. Ketentuan itu berlaku untuk semua pasar. Namun buka dan tutupnya pasar tidak bersamaan.
"Jadi suatu misal Pasar Baru Porong buka, Pasar Larangan tutup. Agar perekonomian terus berjalan," pungkas Nawari.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini