Menjelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya, pengetatan di posko check point dilakukan secara maksimal. Salah satunya di wilayah Lawang yang berbatasan langsung dengan Pasuruan.
Pantauan detikcom, personel gabungan yang bertugas di posko check point mudik terpadu pencegahan COVID-19 yang berada di Lawang, Kabupaten Malang, melakukan pemeriksaan terhadap satu per satu kendaraan yang akan masuk wilayah Kabupaten Malang, Selasa (12/5/2020), sore.
Utamanya adalah kendaraan plat nomor luar Malang, sopir dan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan umum diminta turun untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh. Bupati Malang Sanusi bersama Forkopimda memantau langsung pemeriksaan para pendatang di lokasi.
Selain memeriksa kartu identitas yang dimiliki, beberapa kendaraan diminta putar balik, karena terbukti bukan warga Malang dan tak dapat menunjukkan surat keterangan yang mengharuskan untuk masuk wilayah Malang.
Bupati Malang Sanusi mengatakan, kehadirannya bersama Forkopimda ingin mengetahui secara langsung kesiapan check point Lawang pasca usulan PSBB Malang Raya disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
"Kami disini melihat kesiapan check point, dan arus pendatang yang masuk wilayah Kabupaten Malang. Kalau PSBB dilaksanakan, maka harus steril. Jangan sampai ada orang luar masuk membawa virus Corona di Kabupaten Malang," ujar Sanusi kepada wartawan di posko check point Lawang, sore tadi.
Setiap pendatang, kata Sanusi, akan dilakukan pengecekan secara detil. Mulai dari identitas sampai dengan kondisi kesehatannya. Tes cepat atau rapid test juga diberlakukan, bagi yang hasilnya reaktif akan diminta kembali.
"Akan ada rapid test nanti saat pelaksanaan PSBB, yang reaktif kita minta balik, utamanya kendaraan luar kota," tegas Sanusi.
Sanusi mengaku pelaksanaan PSBB Malang Raya masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Tiga daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang serta Kota Batu telah mengirimkan Perwal (peraturan walikota) dan Perbup (Peraturan Bupati) kepada Gubernur sebagai pedoman pelaksanaan PSBB setelah mendapatkan persetujuan.
"Kapan PSBB dilaksanakan, masih menunggu SK Gubernur. Nantinya sosialisasi akan kita gencarkan, agar masyarakat memahami aturan ketika PSBB dilaksanakan," tandasnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan pengecekan dilakukan pada seluruh posko check point yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Langkah ini menindalanjuti persetujuan Kementerian Kesehatan atas usulan PSBB Malang Raya.
"Jadi kita ketahui PSBB telah disetujui oleh Menkes, tinggal pelaksanaannya. Kita dari Pemkab Malang saat ini mengecek kesiapan-kesiapan ataupun memastikan apa langkah-langkah ketika PSBB dilaksanakan. Salah satunya mengecek kesiapan posko check point di seluruh wilayah," ujar Hendri.
Hendri menegaskan, pembatasan sosial berskala besar yang akan dilaksanakan itu artinya akan dilakukan pembatasan pada beberapa sektor atau bidang.
Contohnya, lanjut Hendri, pembatasan orang untuk melaksanakan kegiatan di tempat keramaian maupun fasilitas umum, temoat ibadah, dan termasuk lalu lintas orang dan barang termasuk juga mudik Lebaran.
"Check point difokuskan kepada orang atau kelompok yang melaksanakan kepindahan dari suatu daerah ke daerah lain. Kita melakukan pembatasan secara detil kepada setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang," tegas Hendri.
Hendri melanjutkan, untuk kendaraan-kendaraan yang sifatnya pribadi dan umum dengan plat nomor luar Malang, juga akan diminta putar balik menuju titik berangkat awal.
"Jika bisa menunjukan KTP wilayah Malang Raya akan kita perbolehkan masuk. Termasuk jika bisa menunjukkan surat keterangan dari perusahaan atau institusi karena ada kepentingan yang bersifat urgent ke wilayah malang akan kita perbolehkan masuk. Jika tidak bisa kita minta putar balik," pungkas Hendri.