"Kemudian dua orang pelaku yang mengadang itu salah satunya menyetubuhi korban dengan ancaman, di pondok di areal sawah. Kemudian terjadilah perbuatan yang tidak mestinya dilakukan itu," jelasnya.
Atas laporan korban, anggota Polsek Glagah dengan dibantu anggota Resmob Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan pelaku di sekitar rumahnya.
"Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban," lanjutnya.
Ditambahkan oleh Kapolsek Glagah, AKP Imron, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum, untuk memastikan telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.
"Untuk barang bukti, selain baju yang dikenakan korban, baik celana dalam dan sebagainya, juga sudah ada keterangan ahli berupa visum et repertum dan itu dibenarkan dan dikuatkan bahwa telah terjadi mengarah kepada suatu perbuatan perkosaan," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di jeruji sel tahanan. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini