Akhir Pelarian Pria Pemabuk Otak Pemerkosaan Remaja

Round-Up

Akhir Pelarian Pria Pemabuk Otak Pemerkosaan Remaja

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 00:11 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Luthfy Syahban/detikcom)
Bengkulu -

Pemuda berinisial HS (20), buron kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja di Bengkulu, hanya bisa pasrah saat aparat kepolisian menyergapnya. Sebagaimana diketahui, polisi telah mencari HS berhari-hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari, diketahui pelaku sedang melaut mencari ikan menggunakan kapal nelayan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, Senin (11/5/2020).

Polisi meringkus HS yang baru saja tiba di pangkalan kapal nelayan, Kelurahan Teluk Sepang, Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Polisi menangkap otak tindak pemerkosaan itu saat turun kapal setelah melaut untuk mencari ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pelaku turun dari perahu, langsung kami tangkap," katanya.

Polisi kemudian menggiring HS ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Di sel tahanan Polres Bengkulu sendiri sudah menunggu F (17) dan A (15), rekan HS.

ADVERTISEMENT

Baik F maupun H lebih dulu ditangkap polisi karena turut memperkosa korban. Namun keduanya mengaku HS yang awalnya merencanakan pemerkosaan dan mengajak mereka.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (6/5) di Pantai Teluk Sepang, Kampung Melayu, Bengkulu. Polisi menjelaskan, korban disetubuhi setelah dicekoki minuman keras.

Saat di bawah pengaruh alkohol, HS, F, dan A membawa korban ke semak-semak.

"Saat korban mulai mabuk, mereka membawa korban ke semak-semak. Ada yang memegang tangan korban, ada yang pegang kaki, satu lagi membuka celana korban," jelas Yusiady pada Jumat (8/5).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja di pantai. Warga yang menemukan korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah dilakukan visum, ditemukan ada bekas kekerasan seksual terhadap korban. Polisi menjerat F dan A dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara HS, dalang dari pemerkosaan ini, dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads