Data Posko Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang sampai 7 Mei 2020 menyebut, sebanyak 1.465 pekerja asal Kota Malang terdampak wabah Corona. Mereka ada dirumahkan dan di PHK dari tempat kerjanya.
Rinciannya, yang dirumahkan sebanyak 1.303 orang serta di PHK mencapai 162 orang. Para pekerja yang di PHK ini sebelumnya bekerja pada tiga sektor yaitu perhotelan, restoran, dan industri.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengaku, jumlah warga Kota Malang yang terdampak COVID-19 diketahui dari pelaporan yang diterima oleh Posko Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Setidaknya, ada 90 perusahaan yang melapor karena dampak virus Corona hingga merumahkan dan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Hingga 7 Mei 2020, ada 1.465 pekerja yang terdampak COVID-19 hingga mengalami pemutusan hubungan kerja atau juga dirumahkan. "Mereka bekerja di beberapa sektor yakni perhotelan, resto dan industri. Dirumahkan sebanyak 1.303 orang dan di PHK sebanyak 162 orang," terang Nur Widianto, Selasa (12/5/2020).
Hasil pelaporan 90 perusahaan yang berada di Kota Malang ini juga menjadi acuan Pemkot Malang dalam menghitung dampak sebaran Corona pada sektor tenaga kerja.
"Data di atas juga disampaikan Bapak Wali Kota ketika memaparkan kesiapan Kota Malang untuk menjalankan PSBB di Pemprov Jatim. Jika sebaran COVID-19 juga membawa dampak bagi pekerja warga Kota Malang yang nantinya akan dimasukkan penerima jaring pengaman sosial," terang Nur Widianto.
Menurut Nur Widianto, jaring pengaman sosial yang bakal dikucurkan bersumber dari pemerintah pusat. Akan tetapi, Pemkot Malang juga telah menyiapkan alokasi anggaran untuk disalurkan.
"Untuk pencairan JPS kami masih menunggu pencairan dari pemerintah pusat, karena kami tidak ingin dobel-dobel. Tetapi jika diperlukan kami siap mengeksekusi, karena alokasi anggaran penanganan COVID-19 sudah kita siapkan," pungkasnya.
(fat/fat)