Pria Diduga Gangguan Jiwa yang Serang Satu Keluarga Ditahan

Pria Diduga Gangguan Jiwa yang Serang Satu Keluarga Ditahan

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 22:22 WIB
Polisi menahan Sudi (40), pria yang menyerang satu keluarga hingga menewaskan seorang balita. Soal dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa akan diselidiki dengan melibatkan dokter kejiwaan.
TKP pria menyerang satu keluarga di Malang/Foto: Istimewa
Malang -

Polisi menahan Sudi (40), pria yang menyerang satu keluarga hingga menewaskan seorang balita. Soal dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa akan diselidiki dengan melibatkan dokter kejiwaan.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, penahanan terhadap pelaku sudah dilakukan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena berdasarkan alat bukti yang dimiliki, tersangka diduga kuat adalah pelaku yang menganiaya satu keluarga hingga membuat satu korban meninggal dunia," ungkap Andaru saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/5/2020).


Di sisi lain, kata Andaru, penyidik juga akan membuktikan adanya informasi bahwa pelaku mengalami gangguan mental. Sehingga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang di lokasi kejadian.

"Ada informasi jika tersangka mengalami gangguan mental. Untuk membuktikan itu, kami akan libatkan dokter kejiwaan," imbuh Andaru.

Menurut Andaru, syarat seseorang berbuat pidana pembunuhan yakni dengan sengaja dan memiliki niat jahat. Niat jahat itu berpengaruh pada kondisi jiwa daripada pelaku.


"Dalam hukum pidana juga ada alasan pemaaf, ketika seseorang melakukan tindak pidana, tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana itu. Alasan pemaaf itu contohnya, seseorang tersebut tidak cakap secara mental, jadi dia tidak bisa mengontrol perbuatan yang dilakukannya," tutur Andaru.

Andaru menambahkan, berdasarkan informasi awal bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa akan didalami. Salah satunya, alasan mengapa pelaku keluar atau kah sudah selesai menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

"Apakah memang sembuh atau keluar sendiri. Makanya selain melakukan pemeriksaan kejiwaan juga akan memanggil dokter yang menangani," imbuh Andaru.


Lantas butuh berapa lama polisi dapat memastikan kondisi pelaku ketika melakukan tindak pidana ?.

Andaru menegaskan, berdasarkan pengalaman menangani perkara yang sama, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi selama 3 hari sampai 2 pekan.

"Untuk mengamati kondisi kejiwaan, pelaku akan dibawa ke RSJ. Di sana akan diobservasi oleh beberapa dokter selama beberapa hari. Pengalaman kami, dokter bisa memberikan kesimpulan paling cepat tiga hari, dan paling lambat dua minggu," tegasnya.


Alasannya, lanjut Andaru, kondisi mental dan psikis seseorang bermacam-macam. Setelah observasi dirasa selesai, maka dokter akan menyatakan kondisi yang dialami pelaku.

"Kalaupun tidak bisa dipidana, pelaku juga tidak mungkin berada di masyarakat, tentunya membahayakan. Yang pasti kami akan mencarikan solusi bekerja sama dengan dinsos dan RSJ, bagaimana langkah terbaik untuk diberikan kepada pelaku," lanjut Andaru.

Seperti diberitakan, satu keluarga di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diserang orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Satu orang tewas dalam peristiwa itu.


Peristiwa itu menimpa keluarga Senun (65). Saat kejadian, ia bersama dua cucunya yakni Azriel (9) dan Vanisa Naura Savia (2) tengah berada di dalam rumah.

Naura Savia meninggal di lokasi kejadian akibat luka bacok di bagian leher. Sedangkan kakaknya Azriel dan kakeknya Senun mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.