Seorang pria di Kota Probolinggo ditangkap karena membuat ujaran kebencian pada wali kota. Namun ia terbebas dari jeratan UU ITE karena sang wali kota memaafkannya.
Pelaku diketahui bernama Karim (21), warga Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap petugas gabungan dari Polsek Wonomerto dan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kemudian banyak alumni santri Ponpes Riyadlus Sholihin, Ketapang, Kota Probolinggo, yang datang ke mapolsek. Mereka tidak terima dengan kata-kata kotor yang dilontarkan Karim saat chatting dengan teman perempuannya.
Karim akhirnya dipindah ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk menghindari amukan para santri. Di sana Karim bercerita, awalnya ia hanya membahas dampak COVID-19 bersama seorang perempuan. Namun setelah itu keluar ujaran kata-kata kotor dari dirinya untuk Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin.
Entah siapa yang meng-upload percakapan antara Karim dan perempuan itu ke media sosial. Akhirnya chatting-an itu menjadi perhatian di media sosial.
Karim mengaku hanya iseng menulis kata-kata kasar dan kotor yang ditujukan ke Wali Kota Probolinggo. Ia hanya ingin mendapat perhatian dari perempuan yang diajak chatting.
"Kami hanya iseng dengan mengeluarkan kata-kata kasar ke Wali Kota Probolinggo, agar bisa mendapat perhatian dari perempuan yang diajak chatting. Kami mohon maaf sebesar besarnya ke Habib Hadi Zainal Abidin, dan semua santri dan alumni Ponpes Riyadlus Sholihin. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini" ujar Karim saat dikonfirmasi di mapolresta, Senin (11/5/2020).
Sementara Wali Kota Hadi berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Sebab berbahaya dan bisa dijerat undang-undang pidana.
"Kami maafkan kelakuan Karim, karena hanya iseng tidak bermaksud lain, hanya ingin mendapatkan perhatian ke perempuan yang dicintai saat chatting-an. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedsos," kata Hadi saat dikonfirmasi selesai rilis.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Heri Susanto menyampaikan, karena korban ujaran kebencian tidak mau melanjutkan proses hukum, pelaku akhirnya dilepas dan tidak dijerat UUD ITE.
"Karena korban penghinaan dan ujaran kebencian mencabut dan memaafkan perbuatan pelaku, maka pelaku gagal kami jerat UUD ITE, namun guna membuat efek jera, pelaku wajib absen ke kantor Satreskrim Mapolres Probolinggo Kota setiap hari selama sebulan," pungkasnya.