Penerbangan terbatas tersebut dikhususkan untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
Kemudian untuk mereka yang bekerja dalam pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Ada beberapa syarat yang harus dibawa calon penumpang penerbangan terbatas. Salah satunya KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Kemudian calon penumpang juga harus menunjukkan surat tugas dari instansi atau perusahaan. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
Terakhir, calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test atau rapid test. Atau surat keterangan sehat dari rumah sakit.
"Tentunya Bandar Udara Internasional Juanda menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah terkait operasional penerbangan khusus tersebut, dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan," kata Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Jumat (8/5/2020).
Simak video Pemda Jogja Bakal Buka Bandara-Stasiun, Tapi Bukan untuk Mudik:
(sun/bdh)