Bandara Internasional Juanda mendukung kelancaran perjalanan terbatas di masa larangan mudik. Salah satunya dengan dibukanya posko gabungan untuk penerbangan khusus.
Posko dibuka bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya pada Rabu (6/5).
Penyelenggaraan posko gabungan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Tentunya Bandar Udara Internasional Juanda menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah terkait operasional penerbangan khusus tersebut, dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di area keberangkatan Terminal 1 (T1)," kata Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Jumat (8/5/2020).
Ada kriteria yang harus dipenuhi jika ingin perjalanan melalui Bandara Internasional Juanda sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tanggal 6 Mei 2020 Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Yang pertama, penerbangan dikhususkan untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Simak juga video Penerbangan Izin Khusus Lion Air Ditunda, Calon Penumpang Bisa Refund: