Pembuat Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang di Lamongan Tertangkap

Pembuat Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang di Lamongan Tertangkap

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 16:37 WIB
tersangka pesta miras di lamongan
Pembuat miras oplosan yang tewaskan 9 orang di Lamongan tertangkap (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Sembilan orang tewas akibat miras oplosan di Lamongan. Biang kerok kasus tersebut yakni pembuat miras maut tersebut telah tertangkap.

Pembuat miras maut itu adalah Tukul Wiguna (66), warga Tuban. Tukul ditangkap bersama dua karyawan alias pembantunya yang meracik miras oplosan Azmi (23) dan Bambang (36), keduanya warga Tuban.

Sebelum menangkap Tukul, polisi terlebih dulu menangkap Noer (59), Ragil Prasetyo alias Tio (35), dan Edy Purwanto alias Corong. Mereka bertiga adalah penjual miras oplosan yang dipasok Tukul.

"Produksi miras oplosan Tukul Wiguno cukup lumayan sampai ia harus mempekerjakan 2 orang karyawan dengan upah Rp 200 ribu per orang untuk sekali masakan ukuran 250 liter (1 drum) dan dalam sepekan mampu memproduksi 3 drum," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun pada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (5/5/2020).

"Komposisi itu kemudian diaduk oleh 2 orang karyawan dan dikemas dalam botol kemasan 1,5 liter. Dari hasil lab menunjukkan bahwa kadar minuman yang dijual Tukul mengandung 2,48 persen etanol dan 28,73 persen metanol. Padahal, kandungan itu biasanya ada di cairan pembersih lantai dan sangat membahayakan bagi tubuh manusia," tegasnya.

Harun mengatakan Tukul ternyata membuat ramuan sendiri untuk miras yang ia perjualbelikan tersebut. Bahan metanol ia dapatkan dari seorang penjual metanol keliling yang kini masih DPO. Komposisinya, terang Harun, air mentah 70 persen, 25 persen metanol, dan 5 persen arak dimana arak ini berfungsi untuk memunculkan aroma arak.

Selain mengamankan 6 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 115 botol miras oplosan dalam kemasan botol 1,5 liter dari rumah produksi milik Tukul. Sementara, dari tangan Corong polisi mengamankan sebanyak 280 botol miras oplosan. Miras oplosan tersebut, menurut pengakuan Tukul dijual Rp 320 ribu untuk 12 botol dalam kemasan karton sedang dari tangan tersangka Tio dihargai Rp 350 ribu dan kemudian dijual Corong Rp 70 ribu perbotol.

"Ingin untung saja pak karena harganya terpaut Rp 5 ribu perbotol dibandingkan arak yang asli," ujar Tukul mengungkapkan alasannya memproduksi miras tersebut.

Dari kejadian ini, tandas Harun, para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Apabila menyebabkan meninggal dunia, maka akan dipenjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"Kami juga akan menerapkan UU Pangan kepada para tersangka," tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Lamongan dihebohkan dengan sejumlah pesta miras berujung maut. Dalam catatan kepolisian, setidaknya 9 orang tewas selama kurang lebih sepekan akibat pesta miras di beberapa tempat di Lamongan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.