"Saya meminta Sekretaris DPRD untuk langsung memberhentikan yang bersangkutan. Saya prihatin ada pekerja kontrak di lingkungan DPRD, yang terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Adi Sutarwijono saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/4/2020).
Adi menambahakan jika yang bersangkutan menyia-yiakan kesempatan untuk bekerja. Menurutnya mencari pekerjaan itu susah. Apalagi dengan gaji setara dengan UMK.
"Sudah dapat pekerjaan, mestinya disyukuri, dengan gaji setara UMK. Cara mensyukuri, dengan bekerja sebaik-baiknya. Pandai menjaga diri untuk tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Atau, tidak melalukan tindakkan yang tidak benar," ungkap Pria yang akrab di panggil Awi tersebut.
Sebelumnya, Di tengah Pandemi COVID-19, Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang diamankan dengan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu. Satu dari dua pelaku yang diamankan adalah cleaning servis DPRD Kota Surabaya.
Kedua tersangka yakni Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya dan Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara. Keduanya diamankan saat hendak transaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah, Senin sore (27/4/2020).
"Benar, dari pengakuan tersangka sudah tiga tahun bekerja. Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKPB Memo Ardian.
"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti empat poket sabu, masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram dan satu bungkus berisi 9 pil koplo," kata Memo saat dikonfirmasi detikcom. (fat/fat)