Pemerintah daerah di Malang Raya (Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu) akhirnya sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alasannya, karena jumlah sebaran virus Corona meluas.
Keputusan pengajuan PSBB disepakati dari rakor yang difasilitasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Pemprov Jawa Timur, Selasa (28/4) malam. Usulan PSBB langsung diserahkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hari ini.
Pada awal April lalu, tiga kepala daerah Malang Raya sempat bertemu membahas usulan PSBB. Namun, hanya Kota Malang yang bersikukuh mengusulkan, Kabupaten Malang dan Kota Batu belum menyepakati waktu itu.
Hingga kemudian Kota Malang sendiri mengusulkan PSBB melalui Pemprov Jawa Timur. Gubernur kemudian merespon pengajuan PSBB lebih efektif diusulkan tiga daerah di Malang Raya.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dari hasil rakor telah disepakati Malang Raya akan ajukan PSBB. Keputusan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19.
"Hasil rapat, semua menyepakati baik Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk mengajukan PSBB dengan pertimbangan peningkatan kasus sebaran COVID-19 di wilayah Malang Raya," ujar Sutiaji kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Senada dengan Sutiaji, Bupati Malang Sanusi menuturkan bahwa jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan. Data terakhir jumlah warga yang terinfeksi virus Corona 28 orang.
Simak juga video 75 Kendaraan Terciduk Ingin Keluar Jabodetabek Via Puncak:
Kondisi itulah yang mengharuskan Pemkab Malang ikut dan menyetujui pengajuan PSBB bersama Kota Malang serta didukung Kota Batu.
"Jumlah kasus terus bertambah, dan kita harus setujui dan mengusulkan PSBB, jika tidak akan terlambat. Kesepakatan PSBB juga diikuti Kota Malang dan juga Kota Batu," tutur Sanusi.
Sementara Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku, sebenarnya dengan jumlah kasus positif COVID-19 yang ada, wilayahnya belum memenuhi kriteria untuk mengajukan PSBB.
Kendati begitu, demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Malang Raya pihaknya harus mendukung dan ikut serta mengajukan PSBB.
"Kota Batu hanya 3 kasus positif dan sebarannya tidak seperti di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Tetapi keputusan ini sangat penting demi memutus sebaran COVID-19 di Malang Raya, Kota Batu ikut mengajukan PSBB," tegas Dewanti.
Kadis Komunikasi dan Informatika Pemprov Jawa Timur Benny Sampirwanto menjelaskan, pengajukan PSBB hasil kesepakatan tiga kepala daerah Malang Raya bukan otomatis langsung menerapkan PSBB. Ini merupakan langkah awal sebelum nantinya disetujui oleh gubernur.
"Jika nanti jika disetujui gubernur, akan ada tindak lanjut seperti proses pada pengajuan PSBB di Surabaya Raya. Dan kewenangan disetujui atau tidak otoritas daripada Kemenkes," ujar Benny.
Data Gugus Tugas COVID-19 untuk pasien positif di Malang Raya sebanyak 47 orang Terbanyak adalah Kabupaten Malang yakni 14 orang, disusul Kota Malang sebanyak 16 orang, Kota Batu hanya 3 orang terinfeksi COVID-19.