Forkopimda Magetan menerapkan physical distancing yang diperketat atau mereka sebut 'PSBB ala Magetan' di Desa Temboro, Kecamatan Karas. Jalan utama hingga jalan tikus ditutup.
Pengamanan ketat dilakukan jajaran kepolisian Polres Magetan, TNI serta unsur pemkab. "Jadi memang saat ini kita dari Forkopimda Magetan untuk saat ini polri dan instansi telah lakukan physical distancing yang sangat ketat. Mengingat wabah COVID-19 yang ada di Temboro meningkat," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat dihubungi detikcom, Selasa (28/4/2020).
Pengetatan physical distancing di Temboro, oleh Pemkab disebut 'PSBB ala Magetan'. Festo menambahkan, ada dua posko penutupan jalur utama menuju Temboro dan empat jalan tikus. Dua posko utama itu berada di simpang tiga Desa Kembangan dan simpang empat Desa Jungke, Kecamatan Karas.
"Ada dua posko utama di jalur menuju Temboro yang kita siagakan personel gabungan. Baik Polri, TNI dan BPBD Magetan. Kita perketat warga yang keluar masuk Temboro 24 jam," imbuhnya.
UEA Sumbang Alkes untuk RI Lawan Corona:
Menurut Festo, penutupan jalur tikus juga dilakukan agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 bisa optimal. Kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya pengangkut logistik yang dibutuhkan masyarakat.
"Jalur tikus semua kita tutup dan yang boleh masuk hanya kendaraan pengangkut sembako," lanjutnya.
Sedangkan warga yang terpaksa harus keluar masuk Temboro dicek kesehatannya dan disemprot disinfektan. Semua warga yang berada di Temboro juga diwajibkan memakai masker.
"Dilakukan pengecekan kesehatan dan penyemprotan di pintu masuk Desa Temboro jika menang keperluan mendesak. Polisi juga tidak memperbolehkan tamu yang tidak berkepentingan masuk Desa Temboro. Satu lagi wajib bermasker," pungkasnya.