Pengurus RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang membantah telah menolak tenaga medis, seperti tercantum dalam surat edaran yang viral di media sosial. Untuk lebih meyakinkan, pengurus kemudian merevisi surat edaran yang sempat diterbitkan.
Revisi utamanya dilakukan pada poin pertama, yang sebelumnya tertulis tidak menerima kos orang yang berasal dari RSSA/RS lain. Baik sebagai penjaga pasien atau pun yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter. Sebab itu dianggap melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan serta meresahkan warga sekitar rumah kos.
Dalam edaran terbaru nomor 03/RW02/U/IV/2020 yang juga ditandatangani Ketua RW 02 Asmadji, poin pertama mengatur penerapan physical distancing dan social distancing untuk seluruh wilayah RW 02 Kelurahan Klojen.
Poin kedua imbauan mencatat seluruh pendatang baru di RW 02 untuk dilaporkan kepada pihak kelurahan. Pada poin berikutnya meminta tidak ada penambahan penghuni kos baru, sampai pemerintah mencabut masa tanggap darurat penanganan COVID-19.
Dalam video yang beredar, Ketua RW 02 Kelurahan Klojen, Asmadji mengklarifikasi terbitnya surat edaran yang lama. Terutama pada poin pertama.
"Kami ingin mengklarifikasi, khususnya pada poin satu. Bahwa yang kami maksud adalah pasien. Bukan tenaga medis atau pun dokter yang kos di wilayah kami. Karena mereka justru pahlawan dalam penanganan COVID saat ini," ungkap Asmadji dalam keterangannya seperti yang disimak detikcom, Senin (27/4/2020).
Kenapa melarang pasien? Asmadji mengaku telah banyak menerima laporan mengenai pasien yang masuk ke rumah kos di lingkungan RW 02. Kondisi itu membawa keresahan di tengah masyarakat.
"Kehadiran pasien yang membawa keresahan, kami juga banyak menerima keluhan kalau pagi sering menemukan sisa-sisa sampah medis. Jadi mohon maaf, kami tidak menolak kehadiran dokter maupun para medis di wilayah kami, tetapi pasien," tegas Asmadji.
Mewakili lingkungan RW 02 Kelurahan Klojen, Asmadji meminta maaf terkait beredarnya surat edaran yang menimbulkan ketidaknyamanan itu. Sementara Wali Kota Malang Sutiaji menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan bertujuan agar tidak terjadi penambahan hunian kos untuk pasien maupun keluarganya.
"Yang dimaksud adalah tidak ada penambahan kos dari pasien dan penunggu pasien. Dan surat sudah diklarifikasi," kata Sutiaji terpisah.
Pemkot Malang, kata Sutiaji, telah menyiapkan tempat bagi tenaga kesehatan yang tidak ingin pulang ke rumah. Yakni di kantor diklat milik Pemprov Jawa Timur dan Guest House Pemkot Malang yang keduanya terletak di Jalan Kawi, Kota Malang.
"Kami sudah siapkan tempat bagi tenaga medis yang mengkhawatirkan keluarganya hingga tidak pulang. Tempatnya di guest house dan balai diklat. Tetapi RSSA seperti disampaikan Bapak Wakil Direktur juga telah menyiapkan paviliun bagi tenaga medis," pungkas Sutiaji.