Pengurus RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang membantah telah menolak tenaga medis, seperti tercantum dalam surat edaran yang viral di media sosial. Untuk lebih meyakinkan, pengurus kemudian merevisi surat edaran yang sempat diterbitkan.
Revisi utamanya dilakukan pada poin pertama, yang sebelumnya tertulis tidak menerima kos orang yang berasal dari RSSA/RS lain. Baik sebagai penjaga pasien atau pun yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter. Sebab itu dianggap melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan serta meresahkan warga sekitar rumah kos.
Dalam edaran terbaru nomor 03/RW02/U/IV/2020 yang juga ditandatangani Ketua RW 02 Asmadji, poin pertama mengatur penerapan physical distancing dan social distancing untuk seluruh wilayah RW 02 Kelurahan Klojen.
Poin kedua imbauan mencatat seluruh pendatang baru di RW 02 untuk dilaporkan kepada pihak kelurahan. Pada poin berikutnya meminta tidak ada penambahan penghuni kos baru, sampai pemerintah mencabut masa tanggap darurat penanganan COVID-19.
Dalam video yang beredar, Ketua RW 02 Kelurahan Klojen, Asmadji mengklarifikasi terbitnya surat edaran yang lama. Terutama pada poin pertama.
"Kami ingin mengklarifikasi, khususnya pada poin satu. Bahwa yang kami maksud adalah pasien. Bukan tenaga medis atau pun dokter yang kos di wilayah kami. Karena mereka justru pahlawan dalam penanganan COVID saat ini," ungkap Asmadji dalam keterangannya seperti yang disimak detikcom, Senin (27/4/2020).