Untuk roda dua, nantinya tidak boleh berboncengan kecuali satu keluarga dan untuk kendaraan roda empat masimal hanya tiga orang. Namun semuanya diperbolehkan ketika ada keperluan yang mendesak.
"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Kabag Ops Polrestabes Surabaya, jadi kendaraan roda dua tidak boleh ada yang membonceng, kecuali keluarga. Kemudian roda empat maksimal tiga penumpang. Yang lainnya nanti diatur di pos-pos perbatasan ada penyemprotan dan sebagainya," Kata Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, Minggu (26/2020).
Hendro mengatakan bagi pengendara roda dua wajib memakai masker. Selain itu, pengendara roda dua juga disarankan wajib pakai sarung tangan.
"Iya, sarung tangan ini bagaimana mengurangi proses-proses penularan COVID-19 khususnya memegang benda-benda sekitarnya. Ini tetap kita koordinasikan sampai pada tahap kita menyiapkan fasilitas. Masker nanti akan kita siapkan. Kalau ada yang lupa pakai masker akan kita siapkan dan kalau mau nambah monggo silakan," tandas Hendro.
Hendro menambahkan dalam PSBB di Surabaya nanti, pihaknya bersama dengan Polisi dan TNI akan menegakkan disiplin yang akan dilakukan secara persuasif dan humanis.
"Prinsip penegakan ini akan kita lakukan secara persuasif bekerjasama dengan jajaran samping agar penerapan hukumnya dan pelaksanaan pembatasannya berjalan efektif," pungkas Hendro.
Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan PSBB di Surabaya. Pihaknya bersama dengan jajaran Pemkot Surabaya serta TNI akan menjaga 17 titik check point di perbatasan Kota Surabaya. Polisi akan melakukan penindakan secara humanis jika ada masyarakat yang tidak displin saat PSBB.
"Tentunya preventif dan preemtive yang kita lakukan secara humanis," kata Anton. (iwd/iwd)