"Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kami, tentu akan kita tindak lanjuti dengan membuat surat edaran, termasuk mengenai jam malam dan sebagainya. Prinsipnya pengenaan ini (PSBB) kita lakukan secara persuasif dan ini dilakukan dengan jajaran samping, supaya penegakan hukumnya dan pembatasannya bisa berjalan efektif," ujar Sekkota Surabaya Hendro Gunawan kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan stakeholder terkait sosialisai jelang penerapan PSBB di Pemkot Surabaya, Sabtu (25/4/2020).
Hendro mengatakan jam malam pada saat penerapan PSBB nantinya akan dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pada saat jam tersebut seluruh aktivitas dihentikan.
"Nanti untuk kegiatan non operasional kafe dan sebagainya kita mulai melakukan penutupan mulai jam 21.00 WIB sampai dengan jam 04.00 WIB, nanti surat edaran menyusul," ungkap Hendro.
Hendro menambahkan alasan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dengan pertimbangan pada jam-jam tersebut kegiatan pekerjaan di perkantoran dan sebagainya bisa terselesaikan.
"Pertimbangannya pada saat jam 21.00 WIB banyak yang sudah off. Artinya pekerjaan-pekerjaan utama bisa diselesaikan. Sehingga pekerjaan lain-lainnya yang sifatnya tersier bisa berhenti dulu, agar penularan COVID-19 bisa kita minimalisir," ungkap Hendro.
Tim gugus tugas penangan COVID 19 Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait sosialisasi jelang penerapan PSBB di Surabaya. Ada beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam penerapan PSBB tersebut terkait pembatasan jam malam dan juga berkendara.
"Sesuai dengan rapat koordinasi hari ini. Tujuan kita utama adalah sosialisasi terkait penerapan PSBB yang insyaallah akan diterapkan pada hari Selasa sampai 14 hari ke depan," kata Hendro.
"Poin-poin penting tadi sudah kita kemukakan dan sudah kita samakan persepsi dengan semua jajaran samping dan maupun kelurahan, kecamatan, Danramil supaya dalam pelaksanaan nanti tidak ada keragu-raguan lagi," ujar Hendro.
Keciduk Mudik Via Kalimalang, 66 Pengendara Putar Balik:
(iwd/iwd)