"Kita (Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk) masih beroperasi secara normal," jelas General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang, Fahmi Alweni, Jumat (24/4/2020).
Dalam Peraturan Menteri ini, kata Fahmi, transportasi darat yang dikenai larangan beroperasi hanya di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tranportasi darat yang dimaksud meliputi kendaraan umum jenis mobil bus dan penumpang, kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.
Dia menjelaskan, Pelabuhan Ketapang masuk wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk masuk wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Kedua Kabupaten ini tidak menerapkan PSBB. Sehingga pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tetap beroperasi seperti biasa.
"Kedua daerah tidak memberlakukan PSBB. Makanya kita tetap jalan. Selain itu kita tak punya wewenang melarang pemudik naik kapal," tambahnya.
Kendati masih beroperasi normal, menurutnya, Kamis malam (23/4/2020) sempat terjadi lonjakan penumpang. Khususnya penumpang dengan kendaraan roda dua. Namun demikian Fahmi tidak menyebut berapa persentase kenaikannya.
"Kalau dari Bali tadi malam terjadi lonjakan sedikit untuk penumpang roda dua. Tapi tidak lama kok, sebentar saja," terangnya.
Lonjakan itu menurutnya terjadi karena adanya informasi penutupan pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk menyusul terbitnya Peraturan Menteri tersebut. Sehingga banyak perantau asal Jawa yang ada di Bali memutuskan untuk pulang kampung pada malam itu.
"Karena informasi pukul 00.00 WIB ada penutupan pelabuhan. Jadi ramai," pungkasnya. (iwd/iwd)