Beredar Draf Penerapan PSBB Sidoarjo, Seperti Inikah?

Beredar Draf Penerapan PSBB Sidoarjo, Seperti Inikah?

Suparno - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 20:10 WIB
psbb sidoarjo
Pertemuan finalisasi Perbub PSBB Sidoarjo (Foto: Suparno/File)
Sidoarjo - Beredar draf Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sidoarjo. PSBB sendiri akan diterapkan mulai Selasa (28/4) hingga Senin (11/5).

Isi draf itu adalah.

1. Pemberlakuan jam malam

a. Hari kerja: Jam 20.00 s.d. 04.00 Wib, semua aktivitas masyarakat sudah berhenti total.
b. Hari Sabtu, Minggu, dan Hari libur: Tutup Total.
c. Dalam poin a dan b terkecuali mengantar orang sakit, mengantar orang meninggal dunia, Pengangkutan Sembako/Obat-obatn/Bahan bakar minyak ke SPBU/Bahan kimia, Tenaga medis, TNI dan polri.
d. Pada poin a dan b sanksi bagi yg melanggar akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan peraturan yang berlaku.

2. Pembatasan kendaraan bermotor

a. Kendaraan Roda 4 (empat): Harus berpenumpang tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tempat duduk
b. Kendaraan Roda 2 (Dua): Tidak boleh berboncengan dan untuk ojek online tetap boleh beroperasi hanya mengantar pesanan/barang
c. Pada poin a dan b sanksi bila melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Undang-undang/ Peraturan yang berlaku.

3. Pembatasan tempat usaha berupa pertokoan, rumah makan, warung makan, warung kopi, dan lain-lain

a. Buka sampai jam 20.00 WIb
b. Harus take away (bungkus/bawa pulang).
c. Sanksi bila melanggar akan diperingatkan dengan membuat surat pernyataan yang berisi apabila melanggar dengan masih adanya pembeli yang makan di tempat, melanggar aturan jam (tutup melebihi jam yang telah ditentukan) maka sarana prasarana penjualan akan dipolice line dan apabila telah membuat pernyataan masih beroprasional maka akan ditindak dan diproses sesuai undang-undang, peraturan yang berlaku (peralatan sarana prasarana akan di angkut dan pencabutan izin usaha).

4. Mohon bantuan dari Pemda untuk dukungan mamin (logistik) untuk petugas pengamanan PSBB

5. Untuk tempat ibadah dan serta giat ibadah mengikuti fatwa MUI

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad belum bisa menjawab tentang keseluruhan draf yang beredar tersebut. Namun Nur Ahmad mengatakan bahwa memang ada pembatasan jam malam.

"Selain itu juga akan dilakukan pembatasan jam malam, berlaku mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. PSBB di Sidoarjo diberlakukan di seluruh kecamatan se Sidoarjo," kata Nur Achmad kepada wartawan di Pendopo Delta Wibawa, Jum'at (24/4/2020)..

Nur Ahmad juga berbicara tentang sanksi bagi yang melanggar poin-poin PSBB. Sanksinya pun bermacam-macam.

"Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan ada sanksi. Mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin usaha. Sanksi hukum akan ditegakkan oleh pihak yang bertanggung jawab tentang hukum yakni Polisi," kata Nur Ahmad. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.