5 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 di Antaranya Napi Bebas Gegara Corona

5 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 di Antaranya Napi Bebas Gegara Corona

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 18:26 WIB
Polisi Tulungagung menangkap lima pelaku curanmor. Dua di antaranya merupakan napi yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus Corona.
Jumpa Pers Polres Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung -

Polisi Tulungagung menangkap lima pelaku curanmor. Dua di antaranya merupakan napi yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus Corona.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Hendra Purwanto (33) warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri dan RM Kristanto (33) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kemudian Tegar (28) Warga Pacuh, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Shandika Banyu Sanggara (19) serta Ilham Baitul Hamdi (23) warga Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Komplotan pertama yakni Hendra, Kristanto, Tegar dan satu DPO selalu bekerja sama untuk melancarkan aksi pencurian. Pelaku Hendra dan Kristanto merupakan narapidana yang baru dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan asimilasi pada 6 April lalu. Sedangkan Tegar diketahui merupakan residivis yang keluar penjara pada Januari lalu.


"Jadi dua orang ini mendapatkan asimilasi tanggal 6 April, besoknya tanggal 7 April sudah melakukan pencurian sepeda motor," kata Ardyan, Rabu (22/4/2020).

Aksi curanmor itu dilakukan secara beruntun selama empat hari di lima lokasi. Hasilnya komplotan residivis tersebut berhasil menggasak enam unit kendaraan dari berbagai jenis dan merek.

"Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah atau tempat kos," ujarnya.


Pelaku diduga dengan mudah membawa kabur sepeda motor curian tersebut setelah merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

Sementara kelompok kedua, Shandika dan Ilham diduga melakukan aksi curanmor di salah satu rumah kos di Jalan Fatahillah, Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam lingkungan indekos. Saat kondisi dinilai aman, pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda Scoopy AG 5408 RBI yang terparkir dengan cara didorong.

"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di salah satu tempat kos dan warung kopi," imbuhnya.


Akibat perbuatannya kini kelima pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Tiga pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur (ditembak) karena berusaha melawan petugas," pungkas Ardyan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.