Polisi Tulungagung menangkap lima pelaku curanmor. Dua di antaranya merupakan napi yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus Corona.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Hendra Purwanto (33) warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri dan RM Kristanto (33) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kemudian Tegar (28) Warga Pacuh, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Shandika Banyu Sanggara (19) serta Ilham Baitul Hamdi (23) warga Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Komplotan pertama yakni Hendra, Kristanto, Tegar dan satu DPO selalu bekerja sama untuk melancarkan aksi pencurian. Pelaku Hendra dan Kristanto merupakan narapidana yang baru dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan asimilasi pada 6 April lalu. Sedangkan Tegar diketahui merupakan residivis yang keluar penjara pada Januari lalu.
"Jadi dua orang ini mendapatkan asimilasi tanggal 6 April, besoknya tanggal 7 April sudah melakukan pencurian sepeda motor," kata Ardyan, Rabu (22/4/2020).
Aksi curanmor itu dilakukan secara beruntun selama empat hari di lima lokasi. Hasilnya komplotan residivis tersebut berhasil menggasak enam unit kendaraan dari berbagai jenis dan merek.
"Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah atau tempat kos," ujarnya.