Polisi menangkap dua pelaku pencurian mobil jenis pikap di Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut merupakan mantan narapidana.
"Iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku curanmor roda empat oleh tim buser Polsek Cimanggis," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).
Azis mengatakan kedua pelaku tertangkap tim buser saat sedang memarkirkan mobil pikap curiannya di pinggir jalan raya. Setelah diperiksa pihak kepolisian, keduanya mengaku mencuri mobil tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di TKP tersebut telah hilang mobil jenis Suzuki Carry warna hitam kejadian pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020, 02.00 WIB," ucapnya.
Azis menjelaskan, kedua pelaku berinisial A dan R berangkat dari Bogor menuju Cimanggis untuk melakukan pencurian tersebut. Setiba di lokasi, R yang melakukan pencurian menggunakan kunci letter T, sementara A mengamati keadaan sekitar.
"Untuk menghidupkan mobil tersebut, tersangka A menggunakan soket yang sudah dipersiapkan. Setelah berhasil, kedua tersangka membawa mobil pikap hasil curian tersebut," ujar Azis.
Setelah diinterogasi, keduanya ternyata sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Selain itu, keduanya merupakan mantan narapidana yang baru keluar pada Desember.
"Kedua pelaku merupakan residivis. Mereka narapidana sudah keluar tiga bulan yang lalu," sebutnya.