Korban Penipuan Pasutri di Bondowoso Bertambah, Total Kerugian Jadi Rp 5,5 M

Korban Penipuan Pasutri di Bondowoso Bertambah, Total Kerugian Jadi Rp 5,5 M

Chuk Shatu Widarsha - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 22:43 WIB
Korban penipuan yang dilakukan pasutri di Bondowoso terus bertambah. Seorang warga Jember lapor polisi karena mengaku ditipu sebesar Rp 840 juta.
M Hamdi Mabruri (36), korban penipuan yang dilakukan pasutri di Bondowoso/Foto: Chuk Shatu Widarsha
Bondowoso -

Korban penipuan yang dilakukan pasutri di Bondowoso terus bertambah. Seorang warga Jember lapor polisi karena mengaku ditipu sebesar Rp 840 juta.

Korban yakni M. Hamdi Mabruri (36), warga Desa Mangaran, Ajung, Jember. Saat melapor pada polisi, korban juga menyertakan bukti-bukti berupa kuitansi pembayaran maupun slip transfer bank pada pelaku.


Hamdi mengaku, dalam pembelian gula tersebut, pada tahap awal masih lancar. Setelah pembayaran dilakukan, tak lama kemudian barang langsung dikirim.

"Karena lancar, lantas saya beli lagi banyak, hingga total pembayaran Rp 840 juta. Tapi barangnya hingga sekarang gak pernah ada," jelas Hamdi saat ditemui di Mapolres Bondowoso, Selasa (21/4/2020).

Di tempat terpisah, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz membenarkan jika ada tambahan korban penipuan dengan modus jual gula fiktif tersebut. Pihaknya juga berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut.


"Kami terus kembangkan. Silakan saja lapor jika ada masyarakat yang merasa dirugikan. Kami juga sudah membuka hotline pengaduan," terang Erick.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan tersangka sepasang suami istri yang diduga terlibat penipuan terhadap 24 orang korban. Total kerugian korban sebesar 4,7 miliar. Jika ditambah dengan kerugian pelapor baru, maka totalnya menjadi Rp 5,5 miliar.


Kedua pelaku yakni Ulmam Tuha (29) dan Adi Lutfi (34), warga Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso.

Modus yang digunakan pelaku dalam menjerat mangsanya yakni menjual gula dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran. Merasa tertarik, para korban lantas membeli. Mereka langsung menyerahkan uang secara tunai maupun transfer pada pelaku.

Namun sampai waktu yang dijanjikan, gula tersebut tak pernah ada alias fiktif. Bahkan pelaku sering menghilang untuk menghindar.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.