Pemkab Magetan menyiapkan anggaran Rp 120 miliar dalam percepatan penanganan Corona. Anggaran itu hasil pengurangan, pergeseran dan pengalihan yang difokuskan (refocusing).
"Anggaran kita siapkan sebesar Rp 120 miliar telah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Magetan yang terfokus," Terang Bupati Magetan Suprawoto seperti dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (19/4/2020).
Anggaran itu, lanjut Suprawoto, berasal dari APBD induk dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 3,8 miliar, kemudian Pengalihan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 1,9 miliar.
"Selain itu, rinciannya dari belanja langsung di OPD terkait (DTPHPKP, Disnak, Dinsos, Disperindag, Kec dan kelurahan) sebesar Rp 5 miliar. Kemudian dari anggaran Penjadwalan ulang program kegiatan seluruh OPD dan pengalihan dari pengeluaran pembiayaan Rp 30,1 miliar," imbuhnya.
"Kemudian juga dana yang disiapkan di desa-desa yang ada di Magetan sebesar Rp 79 miliar. Jadi total secara keseluruhan sekitar Rp 120 miliar," imbuhnya.
Kang Woto, sapaan akrab Bupati Magetan mengungkapkan, anggaran ini diharapkan selalu memberi semangat untuk saling menguatkan. Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut baru pengalihan (refocusing) pertama dan aturan membolehkan melakukan pengalihan anggaran berkali-kali.
"Anggaran yang telah disediakan tersebut akan digunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan sosial safety nett/jaring pengaman sosial," paparnya.
Ia menambahkan, apabila anggaran dirasa belum cukup dalam penanganan COVID-19, maka akan dilakukan penambahan. "Mungkin jika masih belum cukup, akibat dampak ekonomi dan sosial ini, maka kami akan menambah anggaran dengan refocusing yang kedua dan terpenting masyarakat Magetan sejahtera," imbuhnya.
Sementara itu Jubir Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun mengatakan, penggunaan anggaran ini harus tepat dan cepat. Namun tetap harus berlandaskan pada ketentuan yang berlaku dalam mencairkan.
"Yang jelas kita harus tepat sasaran dan harus maksimal. Sehingga tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk kepentingan masyarakat. Penyediaan anggaran merupakan pelaksanaan instruksi Mendagri," ujar Muchlissun.
Muchlissun menambahkan, perubahan anggaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
"Proses realokasi dan refocusing anggaran ini merupakan hasil wujud nyata semangat saling menguatkan, wujud kebersamaan, keterpaduan semangat gotong royong semua OPD, kecamatan, kelurahan sampai desa desa di jajaran Pemkab Magetan. Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran, kebersamaan untuk kepentingan percepatan penanganan memutus mata rantai COVID-19 agar segera berakhir di Bumi Ki Mageti ini," pungkasnya.