"Menyikapi perkembangan COVID-19 di Jatim, maka besok akan memanggil 3 kepala daerah bersama Forkopimda tersebut, Minggu (19/4) siang pukul 14.00 WIB di Gedung Negara Grahadi. Terkait peraturan Kemenkes tentang PSBB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (18/4/2020).
Khofifah menjelaskan, pemanggilan tersebut didasari oleh hasil rapat koordinasi yang diikuti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dengan membahas situasi darurat penyebaran COVID-19 di Surabaya yang semakin meningkat.
Selain itu, lanjut Khofifah, berdasarkan kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, telah dilakukan penilaian yang merujuk pada metode evaluasi epidemiologi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terkait PSBB.
"Berdasarkan penilaian tersebut, total nilai untuk Surabaya mencapai nilai 10, atau tertinggi dari skala evaluasi. Beberapa hal yang menjadi catatan di antaranya adalah doubling time telah terjadi 4 kali serta telah terjadi transmisi level 2 dan transmisi lokal maupun lintas wilayah," jelas Khofifah.
"Maka rapat PERSI menekankan pentingnya penerapan status PSBB untuk Kota Surabaya," imbuhnya.
Khofifah menambahkan, dua kepala daerah di luar Surabaya yang dipanggil karena berbatasan langsung dengan Kota Pahlawan. Kedua wilayah tersebut yakni Gresik dan Sidoarjo.
"Saat ini 2 Kabupaten tersebut yang berbatasan langsung dengan Surabaya dan memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat, yang juga turut menunjukkan kenaikan kasus COVID-19 yang cukup signifikan," paparnya.
"Maka dari itu saya harap tiga kepala daerah serta Forkopimda terkait untuk datang ke Grahadi besok siang. Langkah ini untuk menentukan tindak lanjut dari PMK PSBB," pungkasnya.
(sun/bdh)