Mereka yang dipulangkan adalah satu orang perempuan dan seorang laki-laki. Mereka adalah warga Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Muncar. Kedatangan mereka kemudian disambut oleh petugas berhazmat dan langsung diukur suhu tubuh dengan thermo gun kemudian dirapid test.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan kedua PMI ini merupakan tenaga kerja migran yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia lantaran tak memiliki kelengkapan surat (ilegal). Mereka dipulangkan melalui Jakarta dan kemudian dipulangkan ke Surabaya. Selanjutnya, mereka langsung dipulangkan ke Banyuwangi.
"Sesuai dengan prosedur mereka harus dirapid test. Meski mereka sudah dirapid test di Jakarta dan Surabaya. Karena mereka dari zona merah maka kita rapid test lagi," ujarnya kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).
Hasil rapid test, kata Arman, kedua PMI tersebut negatif. Oleh karena itu, mereka langsung dipulangkan ke desa masing-masing untuk kemudian menjalani isolasi mandiri.
"Hasilnya negatif. Tapi mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun kami minta kepada masyarakat tidak melakukan diskriminasi terhadap keduanya. Kita harapkan tidak ada penolakan," pungkasnya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi, Mohammad Iqbal mengatakan pemerintah Malaysia baru saja mendeportasi 6 orang WNI. Dua diantaranya adalah warga Banyuwangi. Sejak Januari hingga saat ini sebanyak 29 PMI asal Banyuwangi yang dipulangkan.
"Semua PMI negatif. Total ada 27 ditambah 2 orang ini menjadi 29 orang. Kedatangan mereka tidak langsung serentak tapi bertahap," tambahnya.
Kedatangan PMI asal Indonesia akan terus berlanjut. Pihaknya akan membantu pemulangan mereka hingga sampai rumah masing-masing. Namun mereka wajib melakukan isolasi mandiri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi, Syaiful Alam Suderajat mengatakan Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan ratusan rumah isolasi yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Banyuwangi semakin siap "mengarantina" pemudik selama 14 hari. Bahkan alamat dan nomor kontak di ratusan rumah isolasi tersebut sudah bisa diakses di website www.corona.banyuwangikab.go.id.
"Sudah ada 216 rumah isolasi yang tersedia dengan lebih dari 500 kamar, sekitar 800 bed, tersebar di berbagai desa. Datanya bisa dilihat di website," ujarnya.
Setiap perantau ataupun PMI yang datang ke Banyuwangi dari zona merah harus menjalani isolasi selama 14 hari. Bagi warga yang kesulitan isolasi mandiri, karena ramai anggota keluarga atau tak ada kamar yang bisa digunakan, bisa memanfaatkan rumah isolasi berbasis desa yang telah tersedia.
"Kami harap semua yang datang wajib isolasi mandiri. Menurut informasi total ada 77 PMI yang pulang dari Malaysia dan baru pulang 29 orang. Sisanya kita masih menunggu," pungkasnya. (iwd/iwd)