Realokasi Dana Desa Jatim Rp 2,3 Triliun untuk BLT Warga Terdampak Corona

Realokasi Dana Desa Jatim Rp 2,3 Triliun untuk BLT Warga Terdampak Corona

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 14:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah jumpa pers di grahadi
Foto: Istimewa
Surabaya - Realokasi dana desa di Jatim Rp 2,322 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut akan diberikan ke 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) terdampak Corona.

Realokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Permendes tersebut mengatur besaran realokasi dana desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga BLT untuk masyarakat desa.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan nantinya setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan tiga bulan. Sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta. Tahap pertama dana tersebut diupayakan dapat dicairkan sebelum bulan Ramadhan.

"BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai atau cashless," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (17/4/2020).

Khofifah menjabarkan, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut. Antara lain, keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapat Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Khofifah menerangkan, realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Corona. BLT tersebut, tambah dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadhan.

"Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak COVID-19 ," ujarnya.

Dia meminta seluruh kepala desa dan pemerintah kabupaten/kota segera merampungkan data penerima BLT.

"Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja," paparnya.

"Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya," tambah Khofifah. (hil/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.