Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan tersangka berawal dari pengembangan seorang kurir berinisial RD yang berhasil ditangkap sebelumnya.
"Tersangka kami tangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (15/4/2020).
Ketika ditangkap, kata Leonardus, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Setelah petugas menemukan barang bukti yang dimiliki berupa sabu seberat 4,21 gram serta pil ekstasi 4.360 butir.
"Saat ditemukan barang bukti tersebut sudah dimasukkan dalam kantong plastik kecil," tegas Leonardus.
Leonardus menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengedarkan sabu dan pil ekstasi atas perintah seseorang berinisial YG yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka ini sudah berhasil menjual sebuah paket yang berisi satu ons sabu dan 1.000 butir pil ekstasi. Dari transaksi itu, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta," imbuhnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (iwd/iwd)