Untuk kepentingan itu, seluruh fasilitas umum di tepi jalan nasional di Situbondo diminta untuk buka hingga pukul 8 malam saja. Di atas jam tersebut, semua fasilitas umum sudah tidak memberikan pelayanan lagi alias tutup.
"Tujuannya agar orang-orang yang melintas di jalan nasional tidak melakukan transit dan berlama-lama di Situbondo," kata Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Menurut Bupati Dadang, fasilitas umum dimaksud baik berupa masjid, tempat-tempat belanja, restoran, dan lainnya yang biasa dijadikan tempat transit pengguna jalan Pantura Situbondo. Pihaknya sengaja membatasi hingga pukul 8 malam. Sebab, di atas jam tersebut efektivitas pemantauan yang dilakukan oleh petugas dinilai agak sulit.
"Jadi di atas jam 8 malam sudah dilarang transit. Kalau masih ada yang transit, nanti kita akan lakukan penertiban," tandas Bupati Dadang.
Selain itu, papar Bupati Dadang, pihaknya juga akan memperketat kontrol terhadap orang-orang luar yang datang ke Situbondo. Selain di daerah-daerah perbatasan, pengetatan kontrol ini juga akan dilakukan di terminal dan pelabuhan di Situbondo. Sejauh ini, terminal dan pelabuhan dirasa belum efektif, sehingga akan dilakukan pengetatan kembali.
"Di daerah perbatasan sebenarnya sudah efektif. Tinggal satu yang di Desa Kalibagor (perbatasan Situbondo - Bondowoso), karena kesulitannya terjadi kemacetan yang cukup panjang. Ini sedang dicarikan solusi," papar Bupati Dadang. (iwd/iwd)