Kasus Corona Tertinggi di Jatim Tapi Surabaya Belum Ajukan PSBB, Mengapa?

Kasus Corona Tertinggi di Jatim Tapi Surabaya Belum Ajukan PSBB, Mengapa?

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 16:47 WIB
Kepala Dinas Kominfo Surabaya, M. Fikser
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser (Foto: Esti Widiyana/File)
Surabaya - Pemkot Surabaya masih belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat. Padahal jumlah pasien positif COVID-19 nya terbanyak di Jatim. Mengapa?

"Dalam pengajuan PSBB itu perlu banyak kajian ya. Kajian yang dilakukan itu, satu tentang penyebaran virus, kedua kondisi-kondisi yang sakit. Tiga dari sisi ekonomi. Ada banyak aspek yang harus dianalisa dan dikaji terhadap pengajuan (PSBB) ini," ujar Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser kepada wartawan di kantor humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/4/2020).

Fikser mengatakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, saat ini tengah fokus melakukan kajian terhadap pengajuan PSBB ke Pemerintah pusat sebelum nantinya diterapkan di Surabaya.

"Teman-teman di satuan gugus lagi lakukan analisa. Jadi dampaknya ditimang-timang, dihitung. Karena untuk PSBB itu berjalan, kewenangan itu adalah menjadi tanggung jawab kepala daerah. Bagaimana tanggung jawab kepala daerah untuk mengopeni (menghidupi) Kota ini juga. Makanya ini dikaji sangat mendalam, melibatkan bukan satuan gugus saja. Tapi melibatkan dari berbagai narasumber dari perguaruan tinggi, dari pihak-pihak yang dianggap perlu untuk menganalisa terkait itu (PSBB)," ungkap Fikser.

Fikser menambahkan sebelum pengajuan PSBB ke pemerintah pusat, masih ada mekanisme yang dilalui oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, yakni harus melakukan pengkajian dengan melibatkan narasumber, termasuk persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.

"Setelah itu, satuan gugus melaporkan ke Wali Kota apakah disetujui atau tidak oleh. Mekanismenya dalam PP (PP Nomor 21 tahun 2020), itu tidak perlu lapor ke provinsi memang. Bisa langsung ke Kementerian tembusannya ke provinsi untuk mengetahui. Tapi sampai sekarang masih belum. Karena masih panjang," lanjut Fikser.

Dalam rapat teleconference yang dilakukam oleh Pemkot Surabaya dengan pihak DPRD Kota Surabaya pada, Senin (6/4) lalu, Fikser menjelaskan jika masih belum ada pembahasan terkait PSBB. Namun yang dibahas terkait intervensi Pemkot Surabaya akibat dampak COVID-19 terhadap warga Surabaya.

"Kemarin paripurna tidak membahas sampai situ (PSBB), tapi bagaimana intervensi sekarang, dampak warga sekarang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota, itu yang diarahkan dari diskusi itu," ungkap Fikser.

Saat ditanya kapan Pemkot Surabaya akan mengajukan PSBB ke pemerintah pusat? Fikser mengaku saat ini pihaknya belum bisa menjawab.

"Kalau tanya kapan, saya belum bisa menjawab," tandas Fikser. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.