Corona Mewabah, Kejari Kabupaten Malang Sidang dengan Teleconference

Corona Mewabah, Kejari Kabupaten Malang Sidang dengan Teleconference

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 11:18 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggelar sidang melalui video conference di tengah wabah Corona. Ini sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.
Kejari Kabupaten Malang gelar sidang teleconference/Foto: Istimewa
Malang -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggelar sidang melalui video conference di tengah wabah Corona. Ini sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Sidang perdana melalui video conference digelar pagi ini. Terdakwa tidak lagi dihadirkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Melainkan tetap berada di Lapas klas I Lowokwaru, Kota Malang.

Begitu juga dengan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka tetap berada di kantor masing-masing.


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar menyatakan, pemerintah telah menganjurkan physical distancing sebagai cara menekan penyebaran virus Covid-19.

"Untuk meminimalisir kontak langsung antara terdakwa, jaksa penuntut beserta majelis hakim, sidang kemudian kami gelar secara teleconference mulai hari ini. Karena pemerintah juga telah menganjurkan agar diterapkan physical distancing untuk mencegah penyebaran covid-19," ujar Sobrani kepada wartawan di kantornya, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (30/3/2020).

Sobrani mengaku, sidang video teleconference digelar mengacu pada amanat Kejaksaan Agung agar penanganan perkara tetap berjalan di tengah wabah Corona.


"Ini juga mengakomodir kebijakan pimpinan kami, agar sidang tetap digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan demi keselamatan dan menjaga kesehatan terdakwa, hakim, dan juga Jaksa Penuntut Umum," akunya.

Sobrani menambahkan, sidang via video conference ini digelar pada tiga tempat berbeda. Pada masing-masing tempat disediakan peralatan untuk mendukung kelancaran video conference.

"Jadi sidang video conference ini dilaksanakan tri way atau tiga jalur. Terdakwa tetap berada di lapas, hakim juga di PN begitu juga jaksa penuntut tetap berada di kantor. Tidak ada interaksi langsung, dan meniadakan sidang seperti biasanya yang memungkinkan kehadiran pengunjung sidang," imbuhnya.


Sobrani menilai, sidang via teleconference yang sudah dijalankan cukup efektif. Selain mempersingkat waktu, sidang juga bisa dimulai pagi hari.

"Cukup efektif, karena juga cukup banyak perkara yang harus dilaksanakan persidangan. Model sidang video teleconference ini juga menghemat waktu," pungkas Sobrani.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.