Sebelum atau sesudah prosesi akad nikah, kata Robih, petugas akad nikah mengganti berjabat tangan dengan salam namaste, yaitu menangkupkan kedua telapak tangan di depan dada. "Hal ini mengandung maksud semoga kita khususnya dan warga negara dijauhkan dari berbagai macam penyakit yang membahayakan," pungkasnya.
Hal yang sama juga dilakukan KUA Kecamatan Modo. Di KUA Modo juga diberlakukan syarat yang sama dengan yang di KUA Kecamatan Deket. Penghulu, catin dan wali nikah memakai sarung tangan dan menggunakan masker selama proses akad nikah dilakukan. "Penggunaan masker dan sarung tangan ini sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Agama," kata Kepala KUA Modo Mukarab.
"Akad nikah masih dilakukan seperti biasa dan penggunaan masker dan sarung tangan ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona," tandasnya.
Sementara Kepala Kemenag Lamongan Sholeh mengatakan, pihaknya memang masih melayani akad nikah. Sesuai dengan edaran dari Kemenag, kata Sholeh, prosesi akad nikah dibatasi hanya maksimal 10 orang yang ada saat akad nikah berlangsung dan dilaksanakan di kantor KUA setempat.
![]() |
"10 Orang ini sudah termasuk calon pengantin, penghulu dan saksi serta tempatnya diberi jarak 1 meter. Juga memakai masker dan sarung tangan," terangnya.
Sholeh menambahkan, aturan untuk tidak keluar rumah tersebut berlaku untuk semua orang. Namun pihaknya tidak bisa menolak untuk tidak menikahkan pasangan calon pengantin. Hanya saja, Sholeh meminta warga untuk memenuhi ketentuan yang sudah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag RI.
"Aturan untuk semua tapi kalau orang nikah kita tidak bisa menolak tapi diusahakan orang tidak melebihi ketentuan 10 orang dan dilaksanakan di kantor KUA. Untuk resepsi, sementara ini kita minta untuk menunda dulu," pungkasnya.
(fat/fat)