"Memohon supaya majelis hakim menghukum terdakwa Zulham Bagus dengan pidana penjara 7 bulan," ujar Jaksa Anggraini kepada Hakim Ketua Hisbulloh Idris di Ruang Tirta I, Kamis (19/3/2020).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Bayu Fidya Utama langsung melakukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman. Sebab menurutnya, antara terdakwa dan korban sudah berdamai.
"Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Sebab antara terdakwa dengan korban sudah berdamai sebelumnya," ujar Bayu.
Sidang itu oleh hakim Hisbulloh ditunda untuk pekan depan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (26/3) dengan agenda pembacaan putusan.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu (27/10/2019). Saat itu korban yang juga anggota kelompok silat Pagar Nusa hendak pulang ke Lamongan dengan mengendarai motor.
Namun saat itu korban tiba-tiba diadang dan diserang oleh terdakwa dan kelompoknya di sekitar rumah sakit Muji Rahayu, Jalan Manukan Wetan, Surabaya. Atas kejadian itu korban mengalami luka-luka akibat pukulan helm dan sabetan senjata tajam.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini