Dua Terdakwa Peneror Novel Baswedan Didakwa Lakukan Aniaya Berat

Dua Terdakwa Peneror Novel Baswedan Didakwa Lakukan Aniaya Berat

Muhammad Ilman Nafi - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 16:16 WIB
Penyerang Novel Baswedan
Terdakwa penyerang Novel Baswedan menjalani persidangan (Muhammad Ilmah Nafi'an/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mendakwa 2 pelaku peneror air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya, atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras.

"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).

Pembacaan dakwaan untuk Ronny dan Rahmat dilakukan secara terpisah. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel Baswedan terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan Novel.

"Pada saat ini dapat ditentukan bahwa setidaknya cedera tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sementara waktu. Adanya kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, dalam beberapa ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilang panca indra penglihatan," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017. Hasil tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.

"Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen (pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri) dan luka bakar derajat tiga pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," sebut jaksa.

"Nilai pH cairan di permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa (tidak asam), menunjukkan bahwa telah dilakukan pembilasan kedua bola mata dengan air sebelum dilakukan pemeriksaan, derajat luka yang pasti belum dapat ditentukan karena pengobatan terhadap korban belum selesai," sambungnya.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads