Pemprov Jatim Diingatkan untuk Terbuka soal Pasien Positif Corona

Pemprov Jatim Diingatkan untuk Terbuka soal Pasien Positif Corona

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 11:13 WIB
gubernur khofifah
Gubernur Khofifah/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Pemprov Jatim memberikan informasi terkait jumlah pasien yang positif terkena virus corona. Data terakhir, ada 8 orang yang positif dengan satu pasien dinyatakan meninggal dunia.

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur Ahmad Nur Aminuddin mengatakan, pemerintah dalam hal ini Pemprov Jatim tidak boleh menyembunyikan informasi terkait wabah virus corona.


Sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 bahwa badan publik (termasuk pemerintah) wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer 14 Tahun 2008.

"Jadi kemarin kita sudah diskusi dengan teman-teman apapun yang terjadi itu musibah baik itu sesuatu yang sudah terindikasi maupun tidak terindikasi. Katakanlah disembunyikan (informasi), mestinya pemerintah membuka hal tersebut. Karena itu bahaya besar, ancaman besar, pandemi, kalau sesuai aturan undang-undang kita harus dibuka. Dalam konteks di Jatim berarti Pemprov Jatim dan Gubernur yang menjadi pemimpinnya," kata Amin kepada detikcom, Kamis (19/3/2020).

Jokowi Ingin Tenaga Medis Corona Diberi Perlindungan dan Insentif:



Amin menjelaskan, pihaknya perlu mengingatkan adanya undang-undang serta merta tersebut harus diinformasikan pemerintah yang berwenang kepada publik luas.

"Saya kira kita tidak menegur, kita mengingatkan ada undang-undang informasi serta merta itu harus dilakukan badan publik atau pemerintah yang berwenang, memberi informasi sejelas-jelasnya karena itu kewajiban dari undang-undang," imbuhnya.


Menyoal data persebaran pasien positif corona di Jatim, Amin tegas menyatakan bahwa data harus dibuka sesuai kenyataan. "Data dibuka bukan berarti hal pribadi dari pasien dibuka, tentu tidak. Harus dibuka berapa yang terdeteksi orangnya, jumlahnya berapa, tidak ditutupi. Harus diumumkan ke masyarakat luas itu esensi keterbukaan," tegasnya.

"Lalu dia dirawat di mana harus diumumkan juga, riwayat pasien kontak di mana saja. Karena itu sesuatu penanganan yang mendalam. Pandemi ini sudah membesar, masyarakat juga panik meski ada imbauan tidak panik. Tapi antisipasi perlu, kita harus ada preventif dan juga diperlukan keterbukaan informasi sejelas-jelasnya soal itu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.