MUI: Ada Masyarakat Salah Paham tentang Fatwa Ibadah di Tengah Corona

MUI: Ada Masyarakat Salah Paham tentang Fatwa Ibadah di Tengah Corona

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 10:34 WIB
Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Niam Sholeh. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus Corona (COVID-19). MUI mengakui masyarakat masih memahami secara parsial fatwa ini.

"Pro dan kontra di sebagian masyarakat ini lebih banyak dipicu kesalahpahaman dan parsialitas di dalam pemahaman fatwa. Fatwa ini ada 9 diktum yang merupakan satu kesatuan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

"Benar, evaluasi fatwa telah diterbitkan pada hari Senin (16/3) kemarin dan pada hari Selasa (17/3). MUI, khususnya komisi fatwa, melakukan rapat secara online yang dihadiri 37 peserta pimpinan komisi fatwa dari berbagai latar belakang disiplin keilmuan, menilai bahwa di tengah masyarakat ada yang memiliki kesalahpahaman terkait fatwa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrorun mengatakan yang perlu dipahami masyarakat adalah, jika seseorang terkena COVID-19, dia tidak boleh beribadah di tempat umum. Bukan berarti tidak melaksanakan ibadah sama sekali.

"Yang harus dipahami, ada kondisionalitas terkait person dan kondisionalitas terkait kawasan. Seseorang yang sudah positif terkena virus COVID-19, maka dia tidak boleh berada dalam komunitas publik, termasuk untuk kepentingan ibadah yang bersifat publik, bukan berarti meniadakan ibadah. Tetapi semata untuk kepentingan himayah agar tidak menularkan kepada yang lain," katanya.

ADVERTISEMENT

Bagaimana jika seseorang sehat dan berada di wilayah zona hijau persebaran virus Corona? Dia tetap diwajibkan ibadah secara berjemaah, tetapi harus memperhatikan protokol yang berlaku.

"Sementara kalau dia dalam posisi sehat dan berada dalam kawasan dengan tingkat potensi rendah, maka kewajiban pelaksanaan ibadah, seperti salat Jumat, tetap dilaksanakan, tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan, sosial, kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, penting dalam posisi orang sehat, kawasan rendah potensi penyebaran, laksanakan ibadah dengan aspek kesehatan, menjaga diri, dan juga menjaga kesehatan lingkungan," ujar Asrorun.

Tekan Corona, Masjid Raya Bandung Tak Gelar Salat Jumat:

[Gambas:Video 20detik]



(dkp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads