"Ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Bupati tertanggal 16 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease," kata Supardiyanto, Kepala Dinas Dukcapil Pacitan kepada detikcom, Rabu (18/3/2020) siang.
Pada prinsipnya, lanjut Supardiyanto, layanan dinas yang dipimpinnya masih berlangsung seperti biasa. Bedanya, jumlah pelayanan dokumen tak sebanyak hari-hari sebelumnya. Dengan begitu, jumlah pemohon yang mengantre diharapkan bisa dibatasi.
"Untuk pelayanan dokumen kependudukan sementara dibatasi 100 nomor antrean per hari," tambahnya.
Tidak itu saja, sejumlah program pro aktif yang sebelumnya rutin dilaksakan di tingkat desa juga ditunda sementara. Hal ini meliputi program inovatif Silades (sidang langsung akta kelahiran di desa) dan Predator (petugas registrasi armada bermotor).
"Penundaan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut," katanya.
Berkaitan dengan upaya bersama mencegah penularan corona, Supardiyanto mengimbau masyarakat menunda pengajuan permohonan dokumen kependudukan. Seperti Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Pindah, Akta Kelahiran, maupun Akta Pengakuan Anak.
Hal itu juga termasuk dokumen kependudukan lain. Semisal Akta Pengesahan Anak, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan beberapa jenis dokumen lain. Imbauan penundaan itu berlaku hingga 3 pekan ke depan.
"Sekali lagi kami harapkan semua pihak maklum. Dan imbauan itu terutama kami tujukan kepada masyarakat yang kebutuhan dokumen kependudukannya tidak mendesak atau urgent," tandas Supardiyanto.
Tim Pakar: COVID-19 Bisa Sembuh Sendiri Meski Tak Sadar Terinfeksi:
(fat/fat)