"Langkah ini harus kami ambil sebagai antisipasi memutus rantai penularan Covid-19. Peniadaan jam kujungan akan diberlakukan hingga masalah corona selesai," kata Plt Kadinkes Kota Pasuruan dr Shierly Marlena, kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).
Shierly mengatakan selain sebagai upaya mengurangi risiko penularan, langkah tersebut akan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan akan semakin aman, tidak menambah penyakit atau resiko penularan Covid-19.
"Virus ini sangat mudah menular sehingga harus dilakukan pencegahan," terangnya.
Rumah sakit hanya memperbolehkan pasien yang sedang rawat inap ditunggu oleh 2 orang yang dalam keadaan sehat, tidak demam dan sedang flu.
Sedangkan bagi pasien rawat jalan diantar 1 orang saat memasuki gedung rawat jalan untuk mengurangi kepadatan.
"Langkah ini juga membatasi berkumpulnya massa, baik di dalam maupun di luar gedung, yang rentan terjadi penularan," pungkasnya.
Cegah Corona, Disdukcapil Purwakarta Setop Sementara Perekaman e-KTP:
(fat/fat)