Korupsi Jasmas, 3 Mantan Anggota DPRD Surabaya Dituntut 3 Tahun

Korupsi Jasmas, 3 Mantan Anggota DPRD Surabaya Dituntut 3 Tahun

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 21:12 WIB
sidang korupsi jasmas
Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Tiga terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menjalani sidang tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa itu yakni Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Ketiga terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu menjalani persidangan dibagi masing-masing dalam tiga sesi.

Jaksa M Fadil membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ratih Retnowati yang dilanjutkan pembacaan Syaiful Aidy dan terkhir Dini Rijanti. Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa sama yakni 3 tahun penjara.

"Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanam sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa M Fadil saat membacakan tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Selain menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara, jaksa juga membebankan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dan jika tidak dibayarkan diganti 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Tiga Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas 2016. Peran mereka dalam kasus tersebut diduga sama dengan tiga tersangka yang telah ditahan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.