"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa M.Fadhil saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipidkor Surabaya, Jumat (28/2/2020).
Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Fadhil.
Selain Darmawan, ada 5 terdakwa lainnya yang juga eks anggota DPRD Surabaya 2014-2019 yang telah dituntut sebelumnya oleh jaksa. Mereka adalah Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan, dan Binti Rochma. Sedangkan dari pihak swasta atau pelaksana proyek Jasmas yakni Agus Setiawan Tjong.
Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak menetapkan Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan sebagai tersangka kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016. Penyidik menemukan 2 bukti lebih dalam pemeriksaan Darmawan.
Sebelum Darmawan, salah satu anggota DPRD Kota Surabaya Sugito juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (iwd/iwd)