Gay di Pasuruan menjadikan seorang siswa SMA sebagai budak seks. Ternyata, ia juga pernah menjadi korban kejahatan seks.
Gay itu yakni Mustofa (47). Ia sejak kecil tidak memiliki ketertarikan pada perempuan. Ia bahkan sering menggunakan pakaian perempuan sehingga dimarahi orang tuanya.
Kondisi itu, menurutnya, akibat dari peristiwa kelam yang menimpanya saat duduk di bangku SD. Ia menjadi korban sodomi.
"Saya pernah digitukan dulu saat ngaji di langgar (musala)," terang Mustofa di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).
Mustofa tidak merinci siapa orang yang melakukan kejahatan seks padanya. Ia hanya menyebut, orang tersebut yang mengajarinya mengaji di musala.
"Orangnya besar, yang ngajarin saya ngaji," imbuhnya.
Kini Mustofa diamankan atas dugaan menculik, menyekap dan menjadikan siswa SMA sebagai budak seks. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anak laki-lakinya tidak pulang selama 3 hari. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dibawa lari oleh tersangka.
Mustofa dijerat pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan subsider pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan subsider pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Berdasarkan catatan polisi, Mustofa pernah dibui 2 tahun atas kasus sodomi pada 2017. Pada 2009, ia juga pernah dihukum karena kasus perjudian.