Begini Cara Gay di Pasuruan Jadikan Seorang Siswa Sebagai Budak Seks

Begini Cara Gay di Pasuruan Jadikan Seorang Siswa Sebagai Budak Seks

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 16:34 WIB
Gay di Pasuruan diamankan polisi. Ia menculik dan menyekap seorang pelajar dan menjadikannya sebagai budak seks.
Mustofa alias Musdalifah (47) memakai baju tahanan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan -

Gay di Pasuruan menjadikan seorang siswa SMA sebagai budak seks. Ia memaksa korban berkali-kali melakukan hubungan badan sesama jenis.

Bahkan, tidak hanya pelaku yang menyodomi korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, korban juga dipaksa pelaku untuk menyodomi dirinya. Sebab, orientasi seksual pelaku sebagai wanita meski berjenis kelamin pria.


Pernyataan itu dibenarkan pelaku Mustofa alias Musdalifah (47), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sementara korban merupakan siswa kelas 2 SMA berusia 18 tahun.

"Saya sekali (menyodomi dia). Dia yang 4 kali melakukan pada saya," ujar Mustofa sambil tersenyum di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).


Mustofa mengaku tertarik pada korban. "Saya sama sekali nggak suka sama perempuan," ungkapnya.

Ia menculik dan menyekap korban selama tiga hari. Dalam penyekapan yang dilakukan di rumahnya, Mustofa menjadikan korban sebagai budak seks.


Mustofa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Lalu Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan catatan polisi, Mustofa pada 2017 pernah dipenjara 2 tahun atas kasus sodomi. Ia juga pernah dihukum karena kasus perjudian togel.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.