Gay di Pasuruan menjadikan seorang siswa SMA sebagai budak seks. Ia memaksa korban berkali-kali melakukan hubungan badan sesama jenis.
Bahkan, tidak hanya pelaku yang menyodomi korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, korban juga dipaksa pelaku untuk menyodomi dirinya. Sebab, orientasi seksual pelaku sebagai wanita meski berjenis kelamin pria.
Pernyataan itu dibenarkan pelaku Mustofa alias Musdalifah (47), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sementara korban merupakan siswa kelas 2 SMA berusia 18 tahun.
"Saya sekali (menyodomi dia). Dia yang 4 kali melakukan pada saya," ujar Mustofa sambil tersenyum di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).
Mustofa mengaku tertarik pada korban. "Saya sama sekali nggak suka sama perempuan," ungkapnya.
Ia menculik dan menyekap korban selama tiga hari. Dalam penyekapan yang dilakukan di rumahnya, Mustofa menjadikan korban sebagai budak seks.
Mustofa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Lalu Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Berdasarkan catatan polisi, Mustofa pada 2017 pernah dipenjara 2 tahun atas kasus sodomi. Ia juga pernah dihukum karena kasus perjudian togel.