Korupsi Jasmas, Eks Wakil Ketua DPRD Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Jasmas, Eks Wakil Ketua DPRD Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 16:00 WIB
Darmawan, terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama.
Saat Eks Wakil Ketua DPRD Surabaya divonis 2,5 tahun penjara/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya -

Darmawan, terdakwa kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama.

"Menyatakan Haji Darmawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua Hisbullah Idris saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/3/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," lanjut hakim.

Selain hukuman penjara, hakim juga membebankan denda sebanyak Rp 100 juta. Jika tak dibayarkan, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.


"Dan membebankan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan," terang hakim.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir dahulu. Terdakwa pun menyampaikan demikian.

"Kami pikir-pikir dahulu," ujar salah seorang JPU.


Putusan hakim yang dijatuhkan kepada eks Wakil Ketua DPRD itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengatakan ada tebang pilih dalam kasus korupsi Jasmas. Sebab menurutnya, dalam kasus tersebut ada temannya yang jelas-jelas menerima aliran dana tapi dihukum lebih ringan.

"Ada tebang pilih dalam masalah ini. Yang sudah jelas teman kita satu ada aliran terima dari pengusaha tapi dihukum lebih ringan dari saya," beber terdakwa usai persidangan.


"Ya itu intinya tebang pilih. Ya tadi pihak saya masih pikir-pikir. Kemungkinannya bisa banding atau bisa nggak," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menetapkan eks Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan sebagai tersangka kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016. Penyidik menemukan 2 bukti lebih dalam pemeriksaan Darmawan.

Sebelum Darmawan, salah satu anggota DPRD Kota Surabaya Sugito juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.