Yaitu Eko Prasetyo Suhartanto (24) dan istrinya Ayu Liana (28), warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang. Pasangan suami istri ini diringkus di rumah mereka pada Selasa (11/3) sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1,16 gram sabu, 1 timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp 300.000, serta sebuah kartu ATM.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, tersangka Eko mendapatkan pasokan sabu dari bandar di luar wilayahnya. Pengiriman sabu dengan diranjau di wilayah Kota Santri.
Sampai di rumah tersangka, narkotika golongan I itu dikemas oleh tersangka Ayu. Ibu satu anak ini mengemas sabu menjadi paket hemat yang dibungkus dengan plastik klip. Paket-paket hemat sabu lantas diedarkan Eko ke para pengguna.
"Istri tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Istrinya juga ikut membantu mengemas sabu, yang secara langsung menjual itu suaminya," kata Boby saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (12/3/2020).
Ia menjelaskan, Eko rupanya bukan pemain baru dalam dunia gelap peredaran sabu. Rupanya dia residivis yang baru sekitar 4 bulan lalu bebas dari Lapas Nganjuk. Dia pernah dipenjara selama satu tahun.
"Si suami residivis dengan kasus yang sama, sabu," terangnya.
Sementara tersangka Eko berdalih kembali mengedarkan sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. "Tidak ada pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Dalam kurun waktu 1-11 Maret 2020, Polres Jombang meringkus 8 pengedar dan 6 pengguna narkoba. Dari belasan tersangka, polisi menyita barang bukti 103,49 gram sabu, 1.106 butir pil dobel L, serta uang Rp 1.210.000.
Tonton juga Belajar dari YouTube, Peracik Sabu Home Industry di Cipayung Diciduk :
(fat/fat)