Guru SD swasta di Surabaya diamankan karena mencabuli delapan muridnya. Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku berinisial NHB (40) itu.
"Setelah ini akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Delapan murid yang menjadi korban terdiri dari lima siswa dan tiga siswi. Mereka rata-rata masih berumur 10 hingga 12 tahun.
Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar 5 bulan. Saat ini, polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain, selain delapan anak di bawah umur ini.
Simak Juga Video "Hizbullah Ingin Surati Kerajaan Arab Saudi Minta Umroh Dibuka"
"Bulan November 2019 hingga Maret terakhir," tambah Ardian.
Ada beberapa modus yang dilakukan pelaku dalam aksi pencabulannya. Seperti membersihkan korban di kamar mandi dan memeriksa kesehatan korban menggunakan stetoskop, dengan membuka baju korban.
"Modus pelaku, dia berusaha memandikan atau membersihkan (badan) korban-korbannya itu. Dilakukan di kamar mandi rumahnya dan juga di kamar di sekolahnya," lanjutnya.
NHB mengaku menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.