"Jualnya ke perorangan, lewat teman-teman," tutur Fuad kepada detikcom saat dikonfirmasi di Mapolres Ponorogo Jalan Bhayangkara, Kamis (12/3/2020).
Fuad juga mengaku melakukan promo lewat teman sebayanya yang datang ke rumahnya. Dari rekannya, dia biasanya melayani para pembeli barang haram tersebut.
"Biasanya datang ke rumah, terus ditawarin," ujar Fuad.
Selain teman sebayanya yang main ke rumahnya, Fuad juga menawarkan pil tersebut ke beberapa teman di sekitar rumahnya melalui aplikasi percakapan whatsapp.
"Biasanya lewat WA juga," tukas Fuad
Fuad menambahkan untuk 3 butir pil double L ia jual seharga Rp 10 ribu. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya di Jombang.
"Sudah setahun terakhir, dapatnya dari Jombang," imbuh Fuad.
Disinggung soal pembeli, Fuad mengaku hanya melayani rekan seusianya. Dia tidak melayani para pelajar yang berusaha membeli pil dari dirinya.
"Kalau pelajar enggak, cuma teman sebaya," imbuh Fuad.
Sementara, Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menambahkan total ada 19 orang tersangka yang diamankan terkait 19 kasus pil double L.
"Total ada 27.610 butir pil double L, sabu 1,66 gram dan miras arak jowo 21,5 liter," jelas Arief.
Ke-19 tersangka tersebut beberapa ada yang merupakan residivis, mereka merupakan jaringan lama.
"Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU kesehatan, nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," terang Arief.
Arief berpesan kepada orang tua agar menjaga pergaulan anak-anaknya. Sebab, saat ini banyak pengedar narkoba yang menyasar para pelajar.
"Pemeriksaan dan pengawasan selain dilakukan oleh anggota kami, para orang tua harus mengawasi pergaulan anak-anak," pungkas Arief. (fat/fat)