Alasan di balik pengajuan penangguhan penahanan itu karena kondisi Hanny yang sering sakit-sakitan sehingga harus mendapatkan penanganan. Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan.
"Sudah kami terima," kata Pitra kepada detikcom di Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Namun untuk urusan dikabulkan atau tidak merupakan wewenang penyidik.
"Terkait penangguhan penahanan itu merupakan hak otoritas dari tersangka dan sudah diatur, baik dari hukum. Tapi kembali lagi, kewenangan ada pada penyidik untuk mengabulkan atau tidak," papar Truno.
Sementara itu, Truno juga belum bisa memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan tersebut bisa dikabulkan atau tidak.
"Secara fisik (suratnya), kemungkinan diterima penyidik langsung dan tentu kewenangan penyidik nanti yang menjawab apakah akan diterima atau tidak permohonan penangguhan penahanannya," pungkas Truno.
Pendeta Hanny Layantara diamankan pada Sabtu (7/3) setelah sebelumnya diperiksa pada Jumat (6/3). Hanny diamankan atas tuduhan pencabulan terhadap seorang jemaatnya selama 6 tahun. Polisi menangkap Hanny karena pendeta sebuah gereja di kawasan Embong Sawo itu terindikasi hendak melarikan diri ke Amerika Serikat.
Simak Juga Video "Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk"
(hil/iwd)