Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Ajukan Penangguhan Penahanan, Dikabulkan?

Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Ajukan Penangguhan Penahanan, Dikabulkan?

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 12:47 WIB
Pendeta yang cabuli jemaat ditangkap
Pendeta Hanny Layantara saat diamankan (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Pendeta Hanny Layantara yang diduga mencabuli jemaatnya telah jadi tersangka dan ditahan. Penangguhan penahanan diajukan oleh pihak pendeta 57 tahun tersebut.

Alasan di balik pengajuan penangguhan penahanan itu karena kondisi Hanny yang sering sakit-sakitan sehingga harus mendapatkan penanganan. Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan.

"Sudah kami terima," kata Pitra kepada detikcom di Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Namun untuk urusan dikabulkan atau tidak merupakan wewenang penyidik.

"Terkait penangguhan penahanan itu merupakan hak otoritas dari tersangka dan sudah diatur, baik dari hukum. Tapi kembali lagi, kewenangan ada pada penyidik untuk mengabulkan atau tidak," papar Truno.

Sementara itu, Truno juga belum bisa memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan tersebut bisa dikabulkan atau tidak.

"Secara fisik (suratnya), kemungkinan diterima penyidik langsung dan tentu kewenangan penyidik nanti yang menjawab apakah akan diterima atau tidak permohonan penangguhan penahanannya," pungkas Truno.

Pendeta Hanny Layantara diamankan pada Sabtu (7/3) setelah sebelumnya diperiksa pada Jumat (6/3). Hanny diamankan atas tuduhan pencabulan terhadap seorang jemaatnya selama 6 tahun. Polisi menangkap Hanny karena pendeta sebuah gereja di kawasan Embong Sawo itu terindikasi hendak melarikan diri ke Amerika Serikat.

Simak Juga Video "Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk"

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.